Mengenai denda pelayanan Rumah
Sakit muncul apabila sebelumnya ada keterlambatan pembayaran. Dalam 45 hari
setelah pelunasan masuk masa denda, apabila ada yang di rawat inap, akan muncul
denda pelayanan Rumah Sakit. Tapi jika digunakan hanya untuk rawat jalan biasa
tidak akan muncul denda. Dan untuk perhitungan dedan sendiri dari (2.5% x Biaya
Pelayanan Rumah Sakit x jumlah bulan menunggak). Aturan ini berdasarkan
Peraturan Kementrian Kesehatan nomor 51 tahun 2018.