27 February 2019

Informasi Denda BPJS




Mengenai denda pelayanan Rumah Sakit muncul apabila sebelumnya ada keterlambatan pembayaran. Dalam 45 hari setelah pelunasan masuk masa denda, apabila ada yang di rawat inap, akan muncul denda pelayanan Rumah Sakit. Tapi jika digunakan hanya untuk rawat jalan biasa tidak akan muncul denda. Dan untuk perhitungan dedan sendiri dari (2.5% x Biaya Pelayanan Rumah Sakit x jumlah bulan menunggak). Aturan ini berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan nomor 51 tahun 2018.